Seperti dilansir hariansib.co, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labusel Abrar Salman, Kamis (27/10) menjelaskan, pemungutan tersebut berdasarkan Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang retribusi terminal. Nominal pemungutan tersebut menurutnya, tergantung besar dan jenis kendaraan penumpang.
"Besaran pemungutan ada klasifikasinya. Besar, sedang dan kecil. AKAP non Ekonomi, AKAP, AKDP, Angkutan Perkotaan dan Angdes. Besaran mulai Rp 1000," jelasnya.
Disebutkan, selama 1 minggu akan berlangsung masa percobaan. Kemudian, akan berjalan secara permanen. Pemungutan retribusi terminal bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labusel dari sektor terminal.
Post a Comment