Kotapinang, InfoLabusel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan (Labusel) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara segera menindak Kepala Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Kotapinang tentang kaburnya narapidana dari rumah Kontrakan Kacab Rutan Kotapinang di Jl Raja Kotapinang beberapa saat lalu.
Seperti yang dilansir hariansib.co, hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Labusel Ramot Marbun, Minggu (9/10) di Kotapinang. Menurut Ramot, kejadian kaburnya napi kasus pencurian sepeda motor itu sangat mencoreng nama baik Kanwil Kemenkumham Sumut. Apalagi, napi tersebut masih punya masa tahanan yang panjang dan memiliki banyak perkara yang menanti.
"Kenapa diberikan keringanan bisa keluar masuk seenaknya. Padahal napi tersebut masih memiliki masa tahanan yang panjang dan beberapa perkara yang menanti. Inikan menjadi pertanyaan," ujarnya.
Disebutkan, mestinya pegawai rutan tidak membenarkan napi menempati posisi sebagai pembantu tugas pegawai (Tamping) di dalam Cabrutan Kotapinang. Apalagi napi tersebut masih memiliki masa tahanan yang masih panjang dan memiliki banyak perkara.
"Kita menduga ada hal-hal yang mengakibatkan napi bisa menempati posisi sebagai Tamping, yang disebut-sebut dengan istilah bebas kereng. Untuk itu, Kemenkumham Wilayah Sumut agar segera menindak tegas," jelasnya.
Sekretaris KNPI Labusel Saiman Siregar juga menyampaikan hal serupa. Menurut Saiman, hal tersebut adalah kecerobohan dan tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) di dalam rutan. Karenanya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara harus segera mengambil tindakan tegas dan kalau perlu dilakukan penyegaran kepada seluruh pegawai Rutan Kotapinang.
"Ini harus ditindak tegas. Jika perlu, dilakukan penyegaran kepada seluruh pegawai yang bertugas di Cabrutan Kotapinang. Sebab, berdasarkan informasi yang berkembang telah banyak penyalahgunaan wewenang, dan pungli yang terjadi didalam Rutan," ujarnya.
Dikatakan, seperti baru-baru ini pihaknya mendapat informasi adanya pungli kepada napi seperti, cuti bersyarat (CB) yang dikenakan biaya. Biaya pindah kamar bagi napi dalam masa pengendalian lingkungan (Mapenaling), uang kebersihan bagi napi yang baru usai di jenguk keluarga, dan modus uang materai bagi napi yang akan bebas dari rutan.
"Inikan sudah keterlaluan, napi yang mendapat hukuman badan malah dipungli lagi. Jika tidak dilakukan penyegaran, tradisi ini akan terus berlanjut dan bahkan semakin parah," ujarnya.
Kabar sebelumnya, seorang napi Cabrutan Kotapinang Rus alias Komeng (32) kabur dari rumah kontrakan Kepala Cabang Rutan Kotapinang di Jl Raja Kelurahan Kotapinang. Waktu itu, napi yang dikenal rajin dan mampu mengerjakan semua jenis pekerjaan itu dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan di rumah Kelapa Cabrutan Kotapinang yang sedang menggelar acara keluarga. Sang napi memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur.
Kepala Cabrutan Kotapinang Erwin F Simangunsong yang telah dua hari berturut-turut dikonfirmasi di Rutan Kotapinang Jl HM Yamin Kotapinang enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Bahkan, informasi kaburnya napi yang punya banyak perkara itu sepertinya ditutup rapat.
"Kalapas lagi sibuk dan tidak berada ditempat. Masalah ini sudah ditangani Kanwil Kemenkumham. Lagian bukan urusan kalian tahanan kabur," ketus Kepala Pengaman Cabang Rutan (KPCR) Rasman Marpaung yang menghadang di depan pintu Rutan Kotapinang.
Post a Comment