tes tes Author
Title: 4 Komisioner KPU Labusel Dipecat
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Medan, InfoLabusel -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)...
Medan, InfoLabusel - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhan Batu Selatan (Labusel) yang dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP. Pemberhentian terhadap keempatnya dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (18/11).
Dalam surat elektronik yang diterima melalui Humas DKPP, pemberhentian tetap ini dilakukan pada Ketua KPU Labusel, Imran Husaini Siregar dan tiga anggotanya masing-masing Irwansyah, Khairul Mubarrik Harahap, dan Salim.  DKPP juga memberhentikan Mustaqim, anggota Panwas Lamongan.
Belum ada tanggapan resmi dari para teradu yang diberhentikan tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan pada Salim tidak berjawab.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga menyebutkan, pascaputusan tersebut mereka masih menunggu salinan resmi keputusan DKPP untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
"Salinannya belum kita terima sampai saat ini, kita tunggulah dulu," tukasnya.
Disebutkan Benget, opsi yang kemungkinan besar akan mereka tempuh adalah pengambilalihan sementara KPU Labusel sampai menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap para komisioner yang diberhentikan.
"Kita sudah pernah lakukan itu di Deli Serdang misalnya, juga seperti di Nias Selatan kemarin, kita ambilalih sementara sambil menunggu pengganti," imbuhnya. 
sumber: harianandalas.com

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top