Kotapinang, InfoLabusel - Empat komisioner KPUD Labusel, Rabu(18/11) sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) dipecat. Keempat komisioner yang diberhentikan yakni, Ketua KPUD Labusel Imran Husaini Siregar SP dan anggota Salim SAg, Irwansyah SSos serta Khairul Mubarik.
Ketua KPUD Labusel Imran Husaini Siregar yang dikonfirmasi membenarkan kabar adanya putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dan tiga komisioner KPUD Labusel lainnya. Menurutnya, pemecatan pihaknya dan rekannya itu terkait loyalitas dan tidak turut perintah KPU Sumut.
"Masalah loyal dan tidak turut perintah ini,"katanya.
Dikatakan, atas putusan itu, pihaknya dan tiga rekannya tidak melakukan upaya apapun. Pihaknya menerima putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dan tiga rekan-rekannya itu.
"Kita terima sajalah. Anggap saja resiko kerja. Karena putusan ini sifatnya final dan mengikat. Surat putusan belum diterima. Kabarnya, paling lambat 7 hari setelah pembacaan putusan,"katanya.
Dijelaskan, satu komisioner KPUD Labuse Efendi Pasaribu masih tetap bertahan dan tidak ikut dalam pemecatan yang dilakukan DKPP.
sumber: hariansib.co
Empat Komisioner KPUD Labusel Dipecat
Title: Empat Komisioner KPUD Labusel Dipecat
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Kotapinang, InfoLabusel - Empat komisioner KPUD Labusel, Rabu(18/11) sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) dipecat. Ke...
Post a Comment