tes tes Author
Title: Lintasi Jalan Di Lahan Pribadi, PT Herfinta Dituding Putar Balikkan Fakta
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Tim Ditreskrimum dipimpin Kasubdit I Kamneg Polda Sumut saat olah TKP kasus tanah yang berada di Dusun Pardamenan Desa Tanjung Medan, Kam...
Tim Ditreskrimum dipimpin Kasubdit I Kamneg Polda Sumut saat olah TKP kasus tanah yang berada di Dusun Pardamenan Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel.

Labusel, InfoLabusel - Walau sudah melintasi jalan sekitar 20-an tahun, namun PT Herfinta F&P dituding memutar balikkan fakta sebenarnya. Bahkan belakangan melaporkan Syamsul Bahar warga Desa Tanjung Medan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke polisi dengan tudingan memasang portal di jalan tersebut.

Syamsul Bahar yang akrab disapa Kotek kepada wartawan, Senin (2/11) di Rantauprapat menjelaskan, pada tahun 1988 tanahnya seluas 3,8 hektare telah berstatus hak milik dengan rincian nomor SHM 60 seluas 2,6 hektare dan SHM 61 seluas 1,2 hektar yang terletak di Dusun Pardamenan, desa setempat.
Kebetulan, jalan yang kini kerap dilalui masyarakat sekeliling saat itu berada diantara kedua tanahnya. Dari awal, kondisi jalan sulit dilalui, tetapi dirinya terus melakukan pembenahan hingga akhirnya PT Herfinta F&P melintas disana untuk beraktivitas seperti halnya membawa bibit kebun kelapa sawit hingga melangsir buah dari
areal perkebunan.
Setelah berjalan 20-an tahun, Kotek merasa management PT Herfinta F&P tidak memiliki niat baik khususnya memperbaiki jalan yang sering dilaluinya. Berbagai upaya dilakukan Kotek untuk berkomunikasi dengan pejabat diperusahaan, bahkan hingga pertemuan dengan GM PT Herfinta.
Akibat tidak ditemukan kesepakatan, badan jalan lalu dipasang Portal oleh Kotek dan itu hanya berlaku bagi perusahaan. Sementara bagi masyarakat yang memiliki truk dibebaskan melintas tanpa ada permintaan apapun.
Namun belakangan, Kotek malah dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Sumut dengan tuduhan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Bahkan ada tuduhan kita memeras, saya juga bingung jadinya, sementara PT Herfinta tidak pernah membuktikan bahwa jalan itu milik umum. Bahkan katanya tahun sejak tahun 1970 jadi jalan umum karena masuk program AMD, padahal program AMD dimulai tahun 1984 dan tidak melintasi diwilayah tanah saya,” ujar Kotek.
Selain tudingan itu, Kotek juga dituduh melakukan pemerasan. Diakuinya, dia ada melakukam musyawarah dengan pihak perusahaan terkait konpensasi yang layak sejalan dengan apa yang telah dihasilkan perusahaan sepanjang melintasi jalan miliknya. Begitupun katanya, belakangan dituduh melakukan pemerasan.
Konfensasi itupun tambah Kotek, tidak berlaku bagi seluruh masyarakat yang melintasi badan jalan ditanahnya.
“Jadi, jika memang perusahaan mempunyai bukti, saya kira sudah lama itu diperlihatkan. Tapi kalau saya, sejak awal memperlihatkan surat tanah dan hingga kini belum ada saya buat hibah sebagian tanah saya untuk jalan. Namun begitu saya tetap menjunjung kepentingan masyarakat,” terang Kotek lagi.
Untuk itu, dirinya berharap permasalahan tanahnya yang kini tengah ditangani pihak Polda Sumut segera tuntas sesuai aturan agar tidak timbul anggapan dari berbagai pihak bahwa dirinya melakukan tindak kesalahan.
“Saya yakin kepolisian pasti bekerja profesional dan selayaknya PT Herfinta menggugat secara perdata jika memang jalan itu merupakan jalan umum. Tetapi saya lihat yang terjadi malah seperti kegalauan bagi perusahaan,” paparnya.
Sementara, Manager PT Herfinta F&P, H Sukimin ketika dimintai tanggapannya terkait pengakuan Kotek yang merasa difitnah oleh perusahaan serta tidak memiliki dasar dan bahkan memutarbalikkan fakta, hingga kini enggan berkomentar. Pesan singkat yang dilayangkan ke nomor ponselnya belum juga ditanggapi, walau pesan tertanda telah terkirim.
Sekedar untuk diketahui, 27 Agustus 2015 silam, tim Ditreskrimum yang dipimpin Kasubdit I Kamneg Polda Sumut, AKBP Benny Remus Hutajulu menggelar olah tempat kejadian perkara. Itu terkait laporan perwakilan PT Herfinta. Usai menggelar olah TKP, Benny menjawab wartawan kala itu menerangkan, akan melakukan penyidikan. “Sekarang penyidikannya ditangani Polda, kita lihat saja nanti bagaimana perkembanganya,” ujarnya singkat.
Peninjauan serta olah TKP tersebut pun dihadiri pelapor dan terlapor, jajaran instansi terkait serta Kapolsek Kampung Rakyat serta jajaran maupun instansi lainnya. 
sumber: harianandalas.com

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top