tes tes Author
Title: Utang Raskin Labura, Labuhanbatu dan Labusel Hampir Rp 2 M
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Rantauprapat, InfoLabusel -  Ketua Tim Penyaluran Beras Raskin Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Rantauprapat Maksen Sinaga mengungkapkan, 3 ...
Rantauprapat, InfoLabusel - Ketua Tim Penyaluran Beras Raskin Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Rantauprapat Maksen Sinaga mengungkapkan, 3 kabupaten yaitu Labura, Labuhanbatu dan Labusel sampai saat ini masih berhutang beras Raskin (beras bulog) ke Kansilog Rantauprapat mencapai hampir Rp 2 miliar. Keterlambatan pembayaran ini terhitung mulai dari bulan September, Oktober dan sampai saat ini.


"Ada toleransi 3 hari atau satu minggu kami berikan kepada pihak kecamatan, kelurahan dan pedesaan dalam masalah pembayaran. Namun sampai sekarang pihak Pemda, kecamatan, desa ataupun kelurahan masih berhutang mencapai hampir Rp 2 miliar. Padahal sistem pendistribusian beras Raskin ini sampai ke titik distribusi adalah sistem cash and carry. Artinya setelah dibayar, beras langsung diangkat. Jadi sebenarnya tidak ada masalah dalam pembayaran kalau dengan sistem ini, kata Maksen Sinaga kepada SIB di Kansilog Rantauprapat Jalan Sisingamaraja, Rabu (4/11).

Harga standar beras Raskin secara nasional sampai di pelosok - pelosok pedesaan hanyalah Rp1.600/Kg-nya. Kalaupun ada perubahan harga beras itu di kelurahan maupun pedesaan menjadi lebih tinggi mungkin karena sudah ada musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahannya (Muskel). Tapi Musdes - Muskelnya maunya jelas, kata Maksen Sinaga menjawab SIB saat dikonfirmasi tentang adanya perubahan harga yang melebihi dari harga Rp 1.600 yang sudah berstandart nasional itu.

Penyaluran beras Raskin untuk 3 kabupaten (Labura, Labuhanbatu, Labusel) dalam satu bulannya mencapai 745.500 Kg. Jika dikalikan ke Rp1.600/Kg berarti jumlah dananya mencapai Rp1.192.800.000 per bulannya. Ini disalurkan untuk 49.700 KK penduduk, berarti kalau Pemda berhutang sampai mencapai Rp 2 miliar lebih berarti diakumulasi hutang 2 bulan, kata Maksen.

Masyarakat yang sangat membutuhkan beras Raskin setiap bulannya selalu bertambah sejalan dengan bertambahnya jumlah angka kemiskinan. 

Bagaimana konsekuensi bulog menangani masalah ini karena pembagian raskin di tingkat desa dan kelurahan selalu menjadi permasalahan yang sangat sulit dipecahkan oleh Kepdes dan Kelurahan, tanya SIB. Maksen Sinaga menjawab semua itu sudah ada pagunya. Dari pusat ke propinsi, dari propinsi ke kabupaten, dari kabupaten ke Kkcamatan, dari kecamatan ke kelurahan dan pedesaan masing-masing sudah ada diatur pagunya, ungkap Maksen, tanpa merinci jumlah kuantitas beras Bulog yang didistribusikan.

Karena rasa kemanusiaan dari kepala desa dan kelurahan, ukuran 1 karung 15 Kg yang seyogianya untuk 1 KK terpaksa dibagikan rata kepada masyarakat yang tidak terdaftar yang akhirnya kebijakan ini menimbulkan komplin di desa dan kelurahan, bagaimana Bulog menyikapinya, tanya SIB. Maksen Sinaga menyikapi bahwa kebijakan itu sebenarnya tidak perlu terjadi, karena di dalam payung hukum penyaluran beras Raskin dalam peraturan Tim Nasional penanggulangan pengurangan kemiskinan (TNP2K) yang dikeluarkan oleh Tim Kesekretariatan Kepresidenan tidak ada diatur demikian. Artinya bungkusan berasnya tidak bisa diganggu gugat sebelum sampai kepada anggota yang berhak menerimanya, tegas Maksen. Ditambahkan, dalam menegakkan payung hukum pendistribusian beras Raskin yang dilakukan oleh TNP2K ini pihak bulog telah menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan tinggi di daerah.

"Kami Tim dari Kecamatan selalu menegaskan kepada pihak kepala desa dan kelurahan supaya jangan main-main akan pengelolaan Raskin. Kami sering mengingatkan bahwa beras Raskin jangan dimain-mainkan. Mudah-mudahan sampai saat ini di Kecamatan Bilah Barat dan Rantau Utara belum ada temuan, kata Ketua Raskin Kecamatan Bilah Barat Sofian dan Camat Rantau Utara Abdul Syarif menjawab SIB saat dikonfirmasi mengangkut masalah ini.


sumber: hariansib.co

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top