tes tes Author
Title: Poldasu Usut Pemortalan Jalan di Kampung Rakyat Labusel
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Kotapinang, InfoLabusel -  Walau sudah melintasi jalan lebih kurang dua puluh tahunan, namun PT Herfinta Farm & Plantation dituding memu...
Kotapinang, InfoLabusel - Walau sudah melintasi jalan lebih kurang dua puluh tahunan, namun PT Herfinta Farm & Plantation dituding memutarbalikkan fakta yang sebenarnya. Bahkan, belakangan melaporkan pemilik lahan Syamsul Bahar alias Kotek, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ke polisi dengan tudingan Syamsul Bahar sengaja memasang portal di jalan yang sehari-harinya dilalui angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) kebun PT Herfinta.


Syamsul Bahar, Minggu (15/11) kepada wartawan di Kotapinang menjelaskan, pada tahun 1988 tanahnya seluas 3,8 hektar yang sudah berstatus hak milik nomor SHM 60 seluas 2,6 hektar dan SHM 61 seluas 1,2 hektar terletak di Dusun Pardamean, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan telah berkekuatan hukum kepemilikan.

Diterangkannya, tanahnya yang dijadikan jalan kerap dilalui masyarakat dan angkutan PT Herfinta. Dari awal, kondisi jalan tersebut sulit dilalui, tetapi dia terus melakukan pembenahan hingga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Herfinta F&P tetap melintasi jalan tersebut, seperti halnya mengangkut bibit sawit dan melangsir tandan buah sawit milik mantan bupati Labuhanbatu, almarhum Jalaluddin Pane.

Kemudian, kata Syamsul Bahar yang akrab disapa Kotek, setelah berjalan lebih dua puluh tahun, Kotek menilai management PT Herfinta F&P tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki jalan. Berbagai upaya dilakukan Kotek untuk berkomunikasi dengan pejabat perusahaan tak tercapai.

Karena tidak ditemukan kesepakatan, tanah jalan yang sudah berstatus hak milik diportal Kotek dan itu hanya berlaku bagi perusahaan PT Herfinta untuk mengangkut hasil sawit. Sementara bagi masyarakat yang mengangkut hasil pertanian dibebaskan melintas tanpa ada pungutan apapun. Namun belakangan, Kotek malah dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Sumut dengan tuduhan sengaja melakukan penghambatan jalan yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat dan perusahaan.

"Saya dituduh memeras, sementara perusahaan perkebunan PT Herfinta tidak dapat membuktikan tanah jalan itu milik umum. Bahkan, katanya sejak tahun 1970 jalan tersebut masuk program AMD, padahal program AMD dimulai tahun 1984 itu pun tidak melintasi kawasan tanah saya," ujar Kotek kesal.

Tidak itu saja, Kotek juga dituduh melakukan pemerasan. Padahal, dia bersama pihak  perusahaan hanya melakukan musyawarah terkait kompensasi yang layak dari perusahaan sepanjang melintasi tanah jalan miliknya.

"Jika perusahaan mempunyai bukti tanah jalan tersebut milik umum dipersilahkan memperlihatkan bukti-buktinya. Tetapi kalau saya sudah memperlihatkan surat tanah itu belum saya hibahkan untuk jalan umum. Namun begitu pun saya tetap menjunjung kepentingan masyarakat," terang Kotek.

Dia berharap permasalahan tanahnya yang kini tengah ditangani pihak Polda Sumut segera tuntas agar tidak timbul anggapan miring dari berbagai pihak bahwa dirinya benar-benar memiliki surat sah tanah yang kini dijadikan jalan. "Saya berharap kepolisian pasti berpihak kepada yang benar," paparnya.

SUDAH DITANGANI POLDASU

Manager PT Herfinta F&P, H Sukimin ketika dihubungi wartawan via telepon seluler membenarkan permasalahan jalan yang dilalui perusahaan di kawasan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan sudah ditangani pihak Poldasu. "Masalah jalan itu sudah ditangani Poldasu," kata Sukimin memberikan jawaban kepada wartawan.

Sebelumnya, 27 Agustus 2015, tim Ditreskrimum yang dipimpin Kasubdit I Kamneg Polda Sumut, AKBP Benny Remus Hutajulu menggelar olah tempat kejadian perkara terkait laporan perwakilan PT Herfinta. Usai menggelar olah TKP, Benny yang turut didampingi pelapor, terlapor, jajaran instansi dan Kapolsek Kampung Rakyat ini menerangkan akan melakukan penyidikan.

sumber: hariansib.co

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top