tes tes Author
Title: Kesatuan Pendeta Kasih Labuhanbatu Dukung Menag RI, Pendirian dan Penolakan Rumah Ibadah Berdasarkan Peraturan
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Labuhanbatu, InfoLabusel -  Kesatuan Pendeta Kasih (KPK) Labuhanbatu Pdt Karmen Simorangkir STh, Pdt Andy Gray Manurung, Pdt Omson Simamora ...
Labuhanbatu, InfoLabusel - Kesatuan Pendeta Kasih (KPK) Labuhanbatu Pdt Karmen Simorangkir STh, Pdt Andy Gray Manurung, Pdt Omson Simamora STh MMin dan Pdt Doritz Bidould Tampubolon SH pada SIB, di Rantauprapat  senada mengatakan, mendukung Menag RI soal pendirian dan penolakan rumah ibadah harus berdasarkan peraturan.

Pendeta Omson Simamora menambahkan, contoh di Kabupaten Batubara ibukota Limapuluh, pendirian masjid dan gereja berdekatan dan tidak pernah melakukan penolakan rumah ibadah. Termasuk menjalankan ibadah saling menghormati, masyarakat komitmen menolak tindakan anarkis dan menjalin silaturahmi.

Diharapkan, jeritan umat Kristen diperhatikan pemerintah Jokowi-JK, dilindungi dan diberikan kemudahan pendirian rumah ibadah serta kebebasan beribadah. Jangan sampai umat beragama diakui di Indonesia menjadi takut, karena mendapat teror dari  OTK  untuk menunaikan  ibadah di gereja, tandas Pdt Andy Gray Manurung.

Sejalan wejangan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam dialog antar tokoh agama digelar, Senin (26/10) lalu mengutarakan, pendirian rumah ibadah berdasarkan peraturan, sebaliknya juga menolak rumah ibadah melalui peraturan. Tidak boleh main hakim sendiri, seperti kejadian pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil.

Maka SKB 2 Menteri itu, ketus Pendeta Tampubolon, harus secepatnya direvisi oleh pemerintah RI melalui Menag, supaya menjadi pengayom terhadap umat beragama di Indonesia. Bukan sebaliknya bersikap dingin atas pembakaran dan pembongkaran rumah ibadah umat Kristen. Karena kebebasan beribadah adalah hak azasi  yang dilindungi konstitusi.

“Betapa malu negara kita atas penilaian negara lain, umat  Kristen di Indonesia dilarang beribadah berdalih pendirian rumah ibadah tidak memiliki IMB. 

Sebaliknya walau sudah ada IMB tetap ngotot masyarakat keberatan pendirian rumah ibadah, maupun dilarang beribadah,” ujar Pdt Karmen Simorangkir.

Diharapkan, atas keberhasilan dialog dan silaturahmi antar pemuka agama dan masyarakat digelar, Senin (25/10) di kantor Bupati Aceh Singkil, terjadi perubahan menuju perbaikan semua pihak, untuk dapat saling menghargai. Ijin pendirian rumah ibadah umat Kristen dipermudah, jangan dipersulit pemberian IMB.

Sudah cukup jelas diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila, hak warga negara untuk menjalankan ibadah, disertai pemerintah harus memfasilitasi tanpa takut dengan tekanan, kata Pdt Andy Gray Manurung dan Pdt Omson Simamora. 

Peristiwa pembakaran rumah ibadah umat Kristen di Aceh Singkil jangan terulang, termasuk kasus Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadefia Bekasi dituntaskan pemerintah Jokowi-JK. Supaya umat Islam dan umat Kristen sehati, pendirian rumah ibadah tanpa ditolak dan bebas beribadah, ujar Pdt Karmen Simorangkir STh.

sumber: hariansib.co

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top