tes tes Author
Title: KPU Labusel Undi Tanggal Rapat Umum Kampanye dan Mekanisme Debat Publik
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Kotapinang, InfoLabusel -  Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Labusel, Selasa (3/ 11) menggelar pleno terbuka pengundian tanggal rapat umum ...
Kotapinang, InfoLabusel - Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Labusel, Selasa (3/ 11) menggelar pleno terbuka pengundian tanggal rapat umum kampanye, mekanisme rapat umum dan mekanisme debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel di Convention Hall Grand Suma Blok Songo Kotapinang. Ketua KPUD Labusel Imran Husaini Siregar SP didampingi komisioner lainnya dalam sambutannya menyampaikan, rapat umum kampanye dijadwalkan 17, 19 dan 21 November 2015. Sementara, debat publik 25 November. 


Dikatakan, sesuai PKPU, rapat umum hanya dilakukan satu kali. "Pengundian dilakukan untuk menentukan pemakaian tanggal untuk kesetaraan dan tidak terjadi kesenjangan. Maka, KPU melakukan pengundian tanggal rapat umum kampanye yang disediakan di lapangan MHB Bukit Kotapinang," katanya. Pleno terbuka pengundian tanggal rapat umum kampanye, mekanisme rapat umum dan mekanisme debat publik yang dihadiri tim pemenangan pasangan calon nomur urut 1,2 dan calon wakil bupati pasangan calon nomor urut 3 Yuspin, pasangan Calon nomor urut 1 Wil & khoir tanggal 21, Pasangan Calon nomor urut 2 Usman-Arwi (Umar) tanggal 19 dan Basaruddin Siregar dan Yuspin (Bayu) tanggal 17 November 2015 untuk melakukan rapat umum kampanye. Divisi Teknis Efendi Pasaribu usai pengundian menjelaskan, waktu pelaksanaan kampanye dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00. WIB. 

Keesokan harinya, seluruh atribut pasangan calon yang baru saja melakukan rapat umum kampanye, paling lambat pukul 12.00 WIB harus telah dibersihkan. Begitu juga selanjutnya. Dikatakan, peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor dilarang konvoi dan melanggar aturan lalulintas. "Jika waktu kampanye yang disediakan tidak digunakan, tim paslon harus menyampaikan ke KPUD. Rapat umum kampanye, dilakukan atau tidak, oleh pasangan calon, tergantung dari paslon, namun diberitahukan kepada KPUD Labusel. Mekanisme dan aturan, nanti akan disampaikan. Apa yang boleh, dan apa yang tidak," katanya.

sumber: hariansib.co

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top