tes tes Author
Title: KPU Labuhanbatu Persiapkan 8307 KPPS se-Labuhanbatu dengan Bimtek dan Simulasi
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Rantauprapat, InfoLabusel -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Hj Ira Wirtati menekankan agar seluruh Kelompok Penyele...
Rantauprapat, InfoLabusel - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Hj Ira Wirtati menekankan agar seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paham akan tugas dan wewenangnya, terlebih pasca  pembekalan sekaligus simulasi.


"Ada sekitar 10 tugas, wewenang dan kewajiban lain KPPS sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tekankan hal itu agar dipahami," kata Ketua KPU Hj Ira Wirtati kepada wartawan.

Saat ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah melakukan bimbingan yang meliputi tugas KPPS di antaranya, mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya, menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sekaligus mengumumkan hasil penghitungannya.

Setelah itu, menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PPL, peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah disegel.

Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PPL dan PPK melalui PPS.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Terakhir, melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KPU Labuhanbatu juga menggelar Bimbingan Tekhnik (Bimtek) sekaligus simulasi terhadap 8307 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada yang tersebar di 98 desa/kelurahan.

Hj Ira Wirtati menerangkan, bimbingan yang merupakan pembekalan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan mengambil lokasi disetiap tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Untuk Kabupaten Labuhanbatu, kan terdapat 8307 KPPS dan dua di antaranya petugas Linmas. Keseluruhan KPPS itu tersebar di seluruh  TPS yang berjumlah 923 TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau di sembilan kecamatan," katanya.

Persiapan untuk di TPS dengan berbagai jenis logistik untuk Pilkada 9 Desember 2015 di Labuhanbatu sudah dikemasi yang akan didistribusikan nanti melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kemudian nantinya ke PPS (panitia pemungutan suara) dan sterusnya  ke petugas TPS.

Dijelaskannya lagi, di Kabupaten Labuhanbatu terdapat 923 TPS tersebar di 9 kecamatan atau 98 desa/kelurahan dengan rincian, di Kecamatan Bilah Barat sebanyak 75 TPS, Bilah Hilir 119 TPS, Bilah Hulu 139 TPS.

"Kecamatan Panai Hilir 70 TPS, Panai Hulu 75 TPS, Panai Tengah 74, Kecamatan Pangkatan 77 TPS, Rantau Selatan 124 TPS serta Kecamatan Rantau Utara sebanyak 170 TPS", katanya.

sumber: hariansib.co

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top