Rantauprapat, InfoLabusel - Terkait masalah palang/portal di lahan milik pribadi Syamsul Bahar warga Desa Tanjung Medan, Labuhanbatu Selatan sehingga pegangkutan lahan sawit PT Herfinta F & P Labusel terhalang sudah diserahkan penanganan kasusnya ke Polda Sumut.
Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum AKBP Benny Remus Hutajulu bersama anggotanya melakukan gelar perkara di lapangan atau dilahan tersebut pada 27 Agustus 2015 lalu dengan menghadirkan perwakilan perusahaan PT Herfinta F&P serta pemilik lahan Syamsul Bahar.
Syamsul Bahar yang akrab disapa Kotek kepada wartawan, Rabu (4/11) di Rantauprapat menjelaskan, pada tahun 1988 tanahnya seluas 3,8 hektare telah berstatus hak milik dengan rincian nomor SHM 60 seluas 2,6 hektar dan SHM 61 seluas 1,2 hektar terletak di Dusun Pardamenan, desa setempat.
“Kebetulan, jalan yang kini kerap dilalui masyarakat sekeliling saat itu berada di lahan tanah milik saya. Dari awal, kondisi jalan sulit dilalui, tetapi saya terus melakukan pembenahan hingga akhirnya PT Herfinta F&P melintas disana untuk beraktivitas seperti halnya membawa bibit kebun kelapa sawit hingga melangsir buah dari areal perkebunan”, terang Syamsul.
“Setelah berjalan 20-an tahun, saya merasa manajement PT Herfinta F&P tidak memiliki niat baik khususnya memperbaiki jalan yang sering dilaluinya. Berbagai upaya saya lakukan untuk berkomunikasi dengan pejabat di perusahaan, bahkan hingga pertemuan dengan GM PT Herfinta”, kata Syamsul.
“Akibat tidak ditemukan kesepakatan, lalu saya memasang portal/palang dan itu hanya berlaku bagi perusahaan. Sementara bagi masyarakat yang memiliki truk dibebaskan melintas tanpa ada permintaan apapun. Namun belakangan, saya malah dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Sumut dengan tuduhan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”, kata Syamsul.
“Bahkan ada tuduhan ke kita memeras, saya juga bingung jadinya, sementara PT Herfinta tidak pernah membuktikan bahwa jalan itu milik umum. Bahkan, katanya, sejak tahun 1970 jadi jalan umum karena masuk program AMD, padahal program AMD dimulai tahun 1984 dan tidak melintasi di wilayah tanah saya,” ujar Syamsul alias Kotek.
Diakuinya, dia ada melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait konpensasi yang layak sejalan dengan apa yang telah dihasilkan perusahaan sepanjang melintasi jalan miliknya. “Begitupun katanya, belakangan dituduh melakukan pemerasan”, kata Kotek.
“Jadi, jika memang perusahaan mempunyai bukti, saya kira sudah lama itu diperlihatkan. Tapi kalau saya, sejak awal memperlihatkan surat tanah dan hingga kini belum ada saya buat hibah sebagian tanah saya untuk jalan. Namun begitu saya tetap menjunjung kepentingan masyarakat,” terang Kotek lagi.
Untuk itu, dirinya berharap permasalahan tanahnya yang kini tengah ditangani pihak Polda Sumut segera tuntas sesuai aturan agar tidak timbul anggapan dari berbagai pihak bahwa dirinya melakukan tindak kesalahan.
Sementara, Manager PT Herfinta F&P, H Sukimin ketika dimintai tanggapannya membenarkan kasus itu sudah ditangani aparat Polda Sumut. Dijelaskannya, pihak perusahaan menyerahkan saja penanganannya kepada Poldasu.
sumber: hariansib.co
Tentang Penulis
The part time Blogger love to blog on various categories like Web Development, SEO Guide, Tips and Tricks, Android Stuff, etc including Linux Hacking Tricks and tips. A Blogger Template Designer; designed many popular themes.
Advertisement

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment