tes tes Author
Title: Belanja Hibah Bansos Harus Dipertanggungjawabkan
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Paparan-Kapolsek Kota Pinang, AKP Alfin Saragih, Chalis Al Rossi SH, Sekda Zulkifli, Ka DPPKAD Mara Halim Harahap, saat memberikan papara...
Paparan-Kapolsek Kota Pinang, AKP Alfin Saragih, Chalis Al Rossi SH, Sekda Zulkifli, Ka DPPKAD Mara Halim Harahap, saat memberikan paparan kepada peserta sosialisasi.

Kotapinang, InfoLabusel - Pemkab Labuhan Batu Selatan (Labusel) Kesejahteraan Sosial, menggelar sosialisasi laporan pertanggungjawaban (LPj) belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD. Sosialisasi secara resmi dibuka Bupati diwakili Sekdakab, Zulkifli SIP di Convention Hall Blok Songo, Kamis (26/11).

Sosialisasi diikuti peserta para tokoh agama, masyarakat, alim ulama, Panwaslu Labusel, tokoh pemuda, OKP, Karang Taruna dari lima kecamatan di Labusel. Kecamatan Kampung Rakyat, Kota Pinang, Sei Kanan, Silangkitang dan Torgamba.
Bupati dalam sambutan dibacakan Sekdakab Zulkifli menyampaikan, pedoman pemberian hibah dan Bansos bersumber dari APBD sesuai Permendagri No 32/2011. Bahwa, pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
Sedangkan, Bansos diberikan kepada individu, keluarga atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum dan juga lembaga non pemerintahan, bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Tentu saja, hal yang tidak boleh dilupakan adalah pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah dan batuan sosial tersebut. Karena, seluruh anggaran bersumber dari APBD harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas, termasuk belanja hibah dan bantuan sosial tersebut.
"Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan manajemen pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang transparan dan akuntabel serta memberikan gambaran dan sanksi hukum terhadap setiap penyelenggaraan dan penyalahgunaan keuangan negara,"kata bupati.
Chalis Al Rossi SH dari Kejaksaan Negeri Rantau Prapat menyampaikan, dana hibah dan
bantuan sosial menjadi sorotan penegak hukum. Untuk itu, setiap penggunaan anggaran bersumber dari APBD harus memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas dan sesuai peraturan perundangan berlaku.
Sementara, Ka DPPKAD Labusel, Mara Halim Harahap menyampaikan, penerima hibah dan bansos 97 terealisasi dan 17 tidak membuat laporan. Turut hadir, anggota DPRD Labusel Feri Andhika Skom, mewakili Dandim 0209/LB, Kpt Inf Hotman, Kapolsek Kota Pinang, AKP Alfin Saragih, Kapolsek Torgamba AKP Eduar Tobing, Sekjen KPU Labusel Wahdi Pohan, Panwas Labusel Yunus dan lainnya.
sumber: harianandalas.com

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top