tes tes Author
Title: HGU Berakhir tahun 2005 DPRD Desak Tinggalkan Bukit Perjuangan
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
InfoLabusel, Rantauprapat - DPRD Kabupaten Labuhanbatu mendesak pihak PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat tidak lagi melakukan aktivitas apapu...


InfoLabusel, Rantauprapat - DPRD Kabupaten Labuhanbatu mendesak pihak PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat tidak lagi melakukan aktivitas apapun di lahan eks hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir.

Sesuai Surat Keputusan BPN Nomor : 115/HGU/BPN/2005 tanggal 23 Desember 2005, lahan seluas total 433,06 hektare telah keluar dari wilayah HGU PTPN III Kebun Rantauprapat, termasuk 92 Ha di Bukit Perjuangan yang bersengketa dengan kelompok tani.

“Kita minta kepada PTPN 3 Kebun Rantauprapat untuk tidak ada lagi melakukan aktivitas baik pengukuran maupun penguasaan di lahan eks HGU mereka,” kata Minuruddin SAg, Wakil Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu, usai melakukan dengar pendapat dengan pihak PTPN 3 Kebun Rantauprapat atas laporan kelompok tani Bukit Perjuangan Jaya, Rabu (20/5).

Menurut Munir, saat pertemuan berlangsung memang pihak PTPN 3 mengakui bahwa lahan yang ingin dikuasai mereka di lokasi Bukit Perjuangan, Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara,n
sudah keluar dari wilayah HGU mereka. Namun, PTPN III Kebun Janji masih tetap ngotot dan mengklaim memiliki hak keperdataan terhadap aset di atas tanah tersebut. Begitupun, menurut Munir, hal itu bukan berarti memperbolehkan PTPN 3 Janji mengambil alih lahan tersebut, karena dalam keputusan BPN tersebut telah jelas disebutkan lahan itu sudah bukan lagi dalam kuasa perkebunan.

Akhirnya, karena pembahasan belum rampung, rapat yang dihadiri oleh P Manurung, Manajer PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat tersebut, akhirnya ditunda untuk dilanjutkan dalam beberapa waktu mendatang.

Terpisah, Hadi Supardi ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan Jaya menyebutkan, penguasaan mereka terhadap lahan eks HGU PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat bukan sekedar klaim tanpa alasan.

Sebab, penguasaan lahan seluas 92 hektare di Bukit Perjuangan tersebut memiliki alas dasar hak karena sebelum berdirinya PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat lahan tersebut adalah lahan garapan masyarakat saat masa pendudukan Jepang.

Dia mengisahkan, kala itu, areal Bukit Perjuangan adalah lokasi perladangan. Di masa penjajahan, Jepang meminta para warga untuk menanam palawija yang sebagian hasilnya diserahkan kepada tentara Jepang.

Karena awalnya masyarakat yang diiming-imingi kemerdekaan oleh Jepang berterimakasih karena Jepang berhasil mengusir Belanda, menyebabkan masyarakat bersedia membuka hutan seluas 92 hektare tersebut untuk dijadikan perladangan.

Sehingga setelah Indonesia merdeka, masyarakat tetap menggarap lahan tersebut. Sampai akhirnya pihak PTPN 3 Kebun Janji datang dan mencaplok lahan masyarakat secara paksa. Saat itu, masyarakat hanya pasrah dan tak bisa berbuat apa-apan karena masyarakat takut dituduh penghambat pembangunan serta menyandang gelar antek-antek PKI.

Terlebih saat itu pengambilan lahan tersebut dilakukan secara paksa dan dikawal oleh tentara.
“Jadi mau melawanpun tidak berani masyarakat pada zaman itu, mereka hanya bisa pasrah, padahal mereka sudah mendirikan bangunan gubuk-gubuk, tapi terpaksa ditinggalkan,” ujar Hadi yang akrab disebut Adi TB.

Sehingga, pasca reformasilah para pelaku sejarah dan ahli waris para petani penggarap berani menggugat tanah tersebut. Hingga, lokasi tanah tersebut dinamakan Bukit Perjuangan karena berhasil diperjuangkan dan telah keluar dari HGU Perkebunan tahun 2005, atas rekomendasi dari Panitia B yang terdiri dari BPN, Pemkab dan DPRD yang dinyatakan Bupati Labuhanbatu HT Milwan bahwa lahan tersebut harus dikeluarkan dari HGU PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat.

“Jadi kami menguasai lahan selama hampir 15 tahun sejak tahun 2009, bukan karena hanya sekedar klaim, namun memiliki dasar historis penggarapan,” tandasnya.

sumber: metrosiantar.com

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top