Hal itu terungkap dalam audiensi Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang diterima Asisten Ekonomi Pembangunan Faisal Amri Siregar di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Rabu (14/5) lalu.
Asisten Ekbang didampingi Kabag Pembangunan Carles, Kabag Keuangan Sapri, Kabag Humas Sugeng, Kepala ULP Supriono dan Sekretaris ULP Ahmad Yani. Sementara dari ASTTI hadir Ketua DPD ASTTI Sumut Saut B Pardede, Sekretaris Ferry Eldi, dan pengurus lainnya Lebora, Rita Ayunda, dan Ayat.
Pada kesempatan itu Saut mengatakan, tujuan kedatangan ASTTI adalah sesuai program ASTTI, dalam rangka mencari masukan ke daerah-daerah untuk bahan pengembangan asosiasi. Sebab banyak pelaksana konstruksi di daerah terlibat masalah hukum akibat kurangnya pemahaman peraturan.
Dikatakan Saut, amanah Undang-Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yaitu untuk menciptakan dunia usaha yang kokoh dan andal, dan tenaga teknik yang profesional tidak mencapai sasaran. Sehingga muncul inisiatif dari DPR RI untuk mengganti UUJK tersebut karena dinilai tidak berhasil melakukan pembinaan di sektor konstruksi. Sektor konstruksi justeru tidak bertumbuh, bahkan dinilai paling kelam sepanjang sejarah konstruksi.
Di satu sisi, banyak pemerintah daerah selaku pengguna jasa juga tidak memahami peraturan ini. Bahkan, kepala daerah juga banyak yang belum memahami perannya sebagai pembina jasa konstruksi di daerah.
"Kepala daerah itu adalah pembina jasa konstruksi. Tapi banyak yang belum memahami ini. Dan banyak juga yang belum memahami bahwa Undang-Undang Jasa Konstruksi itu tidak hanya berlaku bagi pengadaan barang pemerintah, tapi berlaku juga bagi sektor konstruksi secara keseluruhan," kata Saut.
Saut mengungkapkan, proyek yang dikerjakan bukan oleh tenaga profesional atau bersertifikat, selain dapat menimbulkan permasalahan hukum juga mengakibatkan kualitas pekerjaan yang dihasilkan tidak baik. Ini terbukti, pengawasan berlapis-lapis yang diterapkan untuk pekerjaan proyek pemerintah selama ini ternyata tidak menghasilkan pekerjaan yang baik. Justeru proyek swasta jauh lebih baik kualitasnya meski pengawasannya tidak seketat proyek pemerintah. Saut mengatakan, seharusnya ASTTI bertemu bupati untuk menyampaikan secara langsung mengenai permasalahan tersebut.
Asisten Ekbang Pemkab Labuhanbatu M Faisal Asri Siregar menyambut baik niat ASTTI yang ingin Pemda mematuhi peraturan dalam menjalankan proyek pemerintah. Ia juga mengakui bahwa tenaga teknik bersertifikat di Labuhanbatu masih sangat terbatas. Karena itu, pihaknya akan mendata seluruh tenaga teknik yang ada di Labuhanbatu untuk diberi pemahaman terkait UUJK.
Pihaknya juga sudah mulai melakukan pembenahan sehubungan dengan rekomendasi BPK RI agar para tenaga teknik yang terlibat pekerjaan konstruksi harus memiliki sertifikat.
"Kami siap memfasilitasi, misalnya dengan mengundang seluruh tenaga teknik di Labuhanbatu ini, apakah dalam betuk sosialisasi atau lainnya. Karena memang regulasi-regulasi yang ada perlu diketahui apa saja turunannya. Kita masih mengambang soal itu," ujar Faisal.
Sekretaris ULP Pemkab Labuhan Batu Ahmad Yani menambahkan, tenaga teknik di Labuhanbatu sangat banyak, namun yang memiliki sertifikat masih sangat terbatas sehingga pihaknya sulit mencapai amanah UUJK.
“Memang untuk sertifikat keahlian di sini masih terbatas. Kalau harus dipersyaratkan semua, jangan-jangan batal tender,” ungkapnya.
Untuk standar K3, menurut Ahmad Yani, ULP sudah mencantumkannya dalam persyaratan tender, namun kontraktor belum mampu memenuhinya. Karena itu, ia berharap ASTTI sebagai asosiasi profesi dapat ikut mendorongnya.
sumber: hariansib.co
Post a Comment