tes tes Author
Title: Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut Penjara 2 Tahun dalam Kasus Pesta Sabu
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Labuhanbatu, InfoLabusel -  Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Malda Ksatria SH menuntut hukuman penjara dua tahun terha...
Labuhanbatu, InfoLabusel - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Malda Ksatria SH menuntut hukuman penjara dua tahun terhadap terdakwa Anggota DPRD Labuhanbatu dari PDIP Suparji (40), yang ditangkap polisi ketika berpesta sabu bersama enam temannya. JPU membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim, ketua Dominggus Silaban SH MH, hakim anggota Dharma P Simbolon SH dan Rinaldi SH yang memeriksa perkara pidana terdakwa Suparji Cs, Kamis (8/9), di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

JPU Malda mengatakan Suparji terbukti melakukan tindak pidana memakai narkotika jenis sabu, melanggar pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun untuk Suparji termasuk tuntutan hukuman ringan. Karena terdakwa anggota DPRD yang notabene mengerti hukum dan undang-undang.

Malda juga membacakan tuntutan kepada empat teman Suparji yaitu masing-masing dua tahun. Empat temannya yaitu Edi Trulin Bangun, Rustam Efendi, Mursidi dan Suprapto. Mereka ini dinyatakan jaksa terbukti memakai sabu, melanggar pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan hukuman yang lebih berat dituntut kepada dua teman mereka. Hendrik dinyatakan jaksa terbukti melanggar pasal pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dan terdakwa Habibi disebut terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut hukuman pidana penjara enam tahun, denda 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah mendengar JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Dominggus Silaban memberi kesempatan membuat pledoi (nota pembelaan) kepada seluruh terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut. Para terdakwa menyampaikan permohon masing-masing dengan lisan.

Terdakwa Rustam Efendi dan Edi Trulin Bangun memohon keringanan hukuman dari majelis hakim sambil berlinang air mata. Mereka mengaku bersalah dan menyesal. Juga berjanji tak akan mengulangi kelakuannya di kemudian hari.

Sedangkan Anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi PDIP, Suparji, yang dituntut ringan, dengan tenang meminta hukuman ringan dari majelis hakim yang mengadili mereka.

Sementara majelis hakim menunda sidang untuk terdakwa Suprapto, Hendrik dan Mursidi, hingga Rabu (14/9) untuk membuat dan menyampaikan pledoi. Karena Hendrik mengatakan akan membuat pembelaan secara tertulis.

Terdakwa Suparji yang juga anggota DPRD Labuhanbatu ditangkap polisi saat bersama kawan-kawannya melakukan pesta sabu awal April 2016 di Mess Perkebunan swasta di Negerilama.

Suparji dan kawan-kawan dijerat jaksa melanggar pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kader PDIP itu dan teman-temannya dinyatakan positif mengandung metamfetamine (narkoba) jenis sabu setelah tes urine, .

sumber: hariansib.co

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top