Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari H Edimin di kantornya, Senin (5/9), mengatakan dirinya akan diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan oleh partainya yakni Partai Amanat Nasional (PAN), atas dasar "surat mosi tak percaya" dari para anggota DPRD Labusel.
Menurutnya hal tersebut tak logis dan tak sesuai dengan mekanisme. Padahal selama ini loyalitasnya untuk kepentingan partai baik dan tidak ada masalah. Demikian juga di DPRD. "Kok malah saya jadi korban dan dipojokkan bahkan sampai diberhentikan," paparnya.
Edimin menambahkan, masalah ini telah ditempuhnya melalui jalur hukum dan surat gugatan juga sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu. "Selanjutnya menunggu proses hukum berjalan," katanya.
Di tempat terpisah, Sekretaris DPC PAN Labusel Ahmad Hidayat Ritonga membenarkan perihal pemberhentian saudara H Edimin dari jabatan posisi Ketua DPRD Labusel oleh partainya. Pemberhentian dirinya terkait dengan mosi tak percaya dari para anggota DPRD yang dilayangkan ke partainya.
Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Labusel, H Edimin juga menjabat sebagai Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
sumber: suarasumut.com
Post a Comment