Padahal, masalah dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meranti Paham sejak April 2016 kemarin. Selain diduga melakukan praktek korupsi, Kepala Desa (Kades) Meranti Paham juga diduga melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dari sejumlah perangkat BPD untuk melengkapi berkas-berkas Surat Pertanggungjawab (Spj).
Masalah tersebut terungkap atas keberatan dari sejumlah perangkat BPD yang dipalsukan parafnya sampai membuat surat pernyataan. “Kami telah melakukan pengukuran ulang atas pengerjaan kegiatan fisik dan menemukan indikasi kekurangan volume serta juga menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB),” jelas Ketua BPD Meranti Paham Boimin.
Beliau menjelaskan bahwa telah menyerahkan seluruh bukti tertulis yaitu lampiran surat pernyataan keberatan dari sejumlah perangkat BPD terkait masalah pemalsuan tanda tangan dan juga salinan berkas berita acara pengukuran ulang kegiatan fisik dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat ke Polres Labuhanbatu.
Boiman mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa atas kinerja Polres Labuhanbatu yang terkesan lambat dan tidak serius dalam menangani masalah laporan dugaan korupsi Desa Meranti Paham.
Penyelidik/Penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU Krisnat Indratno SE MH ketika dimintai keterangan lewat selulernya, Jum’at (2/9) untuk dimintai kejelasan atas masalah laporan dugaan korupsi Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu enggan menyampaikan keterangan dengan alasan komunikasi via Handphone tidak jelas. ”Suaranya putus-putus,” ucapnya sembari menutup pembicaraan.
sumber: hariansumut.com
Post a Comment