Kotapinang, InfoLabusel - Pemberhentian H Edimin dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dinilai sebagai tidak sah dan cacat hukum. Maka, polisi Partai Amanat Nasional (PAN) Edimin secara hukum masih tetap sah menyandang status sebagai ketua dewan.
Seperti dilansir oleh harianandalas.com, Edimin menegaskan hal itu pada Rabu (21/9). Dikatakan, surat yang dikirim oleh DPD PAN Labusel tertanggal 22 Agustus 2016 kepada Pimpinan DPRD Labusel, yang ditandatangani Ketua DPD PAN Labusel H Wildan Aswan Tanjung, S.H, M.M, dan Sekretaris Drs Akhmad Hidayat Ritonga, adalah tidak sah.
Karena, sebut Edimin, status Wildan Aswan Tanjung dan Akhmad Hidayat Ritonga pada 22 Agustus 2016 masih berstatus sebagai formatur penyusunan kepengurusan DPD PAN Labusel, hasil Musyawarah Daerah PAN Labusel yang diadakan pada 30 April 2016.
Seperti yang diketahui, Wildan Aswan Tanjung terpilih kembali jadi Ketua DPD PAN Labusel untuk periode 2015-2020 pada Musda ke-2 DPD PAN Labusel.
"Kendati telah terpilih kembali sebagai Ketua DPD PAN Labusel. Namun, pimpinan DPW PAN Sumut belum mengesahkan susunan kepengurusan DPD PAN Labusel periode 2015-2020," ujarnya.
Oleh karena itu, Edimin heran dan mempertanyakan status surat DPD PAN Labusel yang mengirim surat Nomor: PAN/A/LBS/K-S/060/VIII/2016 pada Pimpinan DPRD Labusel, perihal persetujuan nama Ketua DPRD Labusel dari PAN.
Di surat itu, DPD PAN Labusel meminta Pimpinan DPRD supaya memproses pemberhentian H Edimin dari Ketua DPRD Labusel dan mengusulkan H Jabaluddin Dasopan, S.Sos, sebagai Ketua DPRD Labusel dair PAN, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sekali lagi saya tegaskan, surat yang dikirimkan pada tanggal 22 Agustus 2016 tersebut tidak sah alias cacat hukum. Sebab, sampai saat ini SK Kepengurusan DPD PAN Labuhanbatu Selatan belum turun dan belum ditandatangani oleh Pimpinan DPW PAN Sumatera Utara," jelas Edimin.
Terkait masalah itu, sejumlah pengurus DPW PAN Sumut yang dikonfirmasi terkait masalah kepemimpinan Wildan Aswan Tanjung dan Akhmad Hidayat Ritonga di DPD PAN Labusel, membenarkan keduanya telah sah terpilih sebagai ketua dan sekretaris.
"Namun, setahu kami SK susunan kepengurusan DPD PAN Labusel periode 2015-2020 belum diturunkan dan ditandatangani Pimpinan DPW PAN Sumatera Utara. Jadi, hingga kini status Wildan dan Akhmad Hidayat sampai saat ini masih berstatus sebagai formatur dan belum berhak mengeluarkan dan menandatangani surat mengatasnamakan ketua dan sekretaris DPD PAN Labusel," tegas mereka.
Post a Comment