Torgamba, InfoLabusel - Seorang juru tulis judi togel dan kim, Komar (50), warga Desa Asamjawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap personil Sub Denpom 1/1 – 5 Cikampak. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah makan di depan ramp sawit PJ desa yang sama, Kamis ( 22/9) Pukul 20.00 Wib, sedangkan GLG, bandarnya sedang diburu.
Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah HP merk Nokia warna putih, tiga lembar kertas rekap, buku tafsir mimpi dan uang dari hasil penjualan Rp 400 ribu. Demikian penjelasan Serda RE Hasibuan dan Kopda L.Tamba, Sabtu ( 24/9) di Cikampak, seperti dilansir suarasumut.com.
Pelda Hartono mengatakan, siapapun berhak menangkap setiap orang yang melanggar hukum di Indonesia ini. Tapi hasil tangkapannya diserahkan pada aparat kepolisian selaku penyidik. Bahkan masyarakat umum pun berhak menangkap orang yang melanggar hukum. Tapi hasil tangkapannya harus diserahkan ke aparat kepolisian untuk penyidikan. "Jadi kalau ada anggota masyarakat mengatakan bahwa aparat TNI AD itu tidak berhak menangkap setiap orang yang melanggar hukum, itu salah," jelasnya.
Tersangka jurtul togel dan kim diserahkan ke Polsek Torgamba pada hari itu juga untuk penyidikan lebih lanjut. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kanitreskrim Polsek Torgamba Iptu A Ritonga lewat pesan singkat, tidak menjawab.
Post a Comment