Kotapinang, InfoLabusel - Dewan Perewakialn Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Labusel pada Jumat (9/9). Hal tersebut menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Labusel.
Wakil Ketua DPRD Labusel Chairul Harahap selaku pemimpin rapat mengatakan, dalam rapat itu akhirnya ditetapkan pemberhentian H Edimin dari jabatan Ketua DPRD Labusel dan mengangkat H Jabaluddin Dasopang sebagai Ketua DPRD Labusel.
Dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persidangan.
"Persidangan telah dilaksanakan, Dewan yang hadir 24 orang, sehingga memenuhi korum. SK pemberhentian dan pengangkatan akan disampaikan kepada Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara," ucapnya, seperti dilansir dari hariansib.co
Dikatakan, setelah SK Gubernur Sumatera Utara diterima, akan dilanjutkan dengan paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan.
"Kita masih menunggu proses yang masih berjalan. Kita tunggu aja dulu," jelasnya.
Sementara H Edimin saat dikonfirmasi tetap bersikukuh bahwa sidang paripurna tersebut ilegal dan akan melakukan upaya hukum atas kasus itu. Sejumlah anggota dewan, menurutnya, telah mengesampingkan gugatan yang saat ini dilakukannya di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas usulan pencopotan tersebut.
"Mereka memaksakan semuaya hanya gara-gara keinginan seseorang. Paripurna itu ilegal dan tidak berdasar, karena lahir dari proses yang ilegal," ujar Edimin.
Tentang Penulis
The part time Blogger love to blog on various categories like Web Development, SEO Guide, Tips and Tricks, Android Stuff, etc including Linux Hacking Tricks and tips. A Blogger Template Designer; designed many popular themes.
Advertisement

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment