tes tes Author
Title: Bupati Labuhanbatu Tandatangani Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Labuhanbatu, InfoLabusel -  Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menandatangani Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten L...
Labuhanbatu, InfoLabusel - Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menandatangani Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Labuhanbatu bersama para wali kota, kepala daerah/bupati se-Sumatera Utara, Rabu (7/9), di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara. Komitmen ditandatangani para wali kota/bupati di hadapan Kepala Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, disaksikan Kapolda Sumut, unsur FKPD dan Sekda Hasban Ritonga. Bahkan para wali kota/bupati sepakat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan juga bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Dalam komitmen itu, 33 kepala daerah di Sumut berkomitmen untuk mendukung penerapan program pengendalian gratifikasi yang terdiri 4 poin, yaitu: 1. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota akan melaksanakan dan menerapkan fungsi pengendalian gratifikasi, 2. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota akan mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan dalam penerapan pengendalian gratifikasi yang meliputi kegiatan penyusunan aturan, sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi, 3. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota akan menyediakan sumber daya manusia, termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi, 4. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan KPK akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas dari pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan keputusan gubernur 4 Mei 2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi, terintegrasi yang memuat sembilan rencana aksi. Sembilan poin dimaksud tentunya kita harapkan dapat dilaksanakan seluruh kabupaten/kota, sehingga Sumatera Utara benar-benar bisa menjadi provinsi yang bersih dan terhindar dari isu negatif yang sampai hari ini masih melekat di daerah kita," jelas Gubernur Sumut HT Erry Nuradi.

Gubsu berharap, rencana aksi program pemberantasan korupsi itu dapat dilaksanakan di 33 kabupaten/kota sesuai dengan peraturan gubernur.

Hal ini tentu di bawah koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sembilan poin yang harus kita laksanakan itu, pertama kita mulai dengan menghitung dan penganggaran keuangan dengan sistem elektronik atau E-planning; kedua, pengadaan barang dan jasa; ketiga, mengoptimalkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan lain-lain berskala kecil bisa dilaksanakan kecamatan; keempat, manajemen sumber daya manusia; kelima, penguatan peran inspektorat; keenam, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD); ketujuh, pembenahan asset daerah; kedelapan, pelaksanaan Perda RT/RW di kabupaten/kota; kesembilan, partisipasi publik dengan menyiapkan Unit Layanan Pengaduan," ucap Erry Nuradi.

Kepala Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dalam arahannya, memuji kepala-kepala daerah di Sumatera Utara atas komitmennya. Dia mengaku senang melihat Sumatera Utara yang sudah berkembang, pertama di provinsi kemudian ke kabupaten/kota.

Pahala sangat berharap 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dapat bergerak ke arah yang lebih baik. Sama seperti melaksanakan rencana aksi sesuai dengan komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Sumut.

sumber: hariansib.co

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top