Labura, InfoLabusel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Jumat (19/8) menolak perkara perdata gugatan atas tanah ratusan Ha di Dusun Amal Pancasila, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labura. Ketua Kelompok Tani (Poktan) Proyek Pertanian Kolektif (Properko) Amal Pancasila Aslan Nur Sitompul merupakan penggugat pada perkara perdata gugatan dengan Reg No : 78 / Pdt.G/2015/PN RAP dan yang digugat Sudirman alias Aciang (tergugat I), Akiong (tergugat II) dan Rasito (tergugat III).
Aslan Nur Sitompul pada Minggu (4/9) di Aekkanopan menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak gugatan perkara bernomor 78 itu. Karena lahan telah diusahai sejak tahun 1978, semestinya, majelis hakim yang diketuai Dharma P Simbolon SH dan Mince S Ginting SH MKn serta Rinaldi SH mengabulkan gugatan.
Menurutnya, lahan yang dulunya sekitra 624 itu sudah diusahai bersama anggotanya setelah memperoleh kuasa tunggal dari pemiliknya yaitu, alm Brigjen (Purn) H A Manaf Lubis. Bersama anggotanya yang tergabung dalam Poktan Properko , lahan itu diusahainya dan dia merupakan ketua pengurus kelompok tani tersebut.
Setelah dapat kuasa, jelasnya, lahan itu dikuasai untuk bercocok tanam padi sawah. Lahan itu banyak menghasilkan padi sawah pada tahun 1992 sampai tahun 1999. Saat itulah jaya-jayanya produksi padi. Namun setelah itu lahan ditinggalkan karena bencana banjir.
Lahan itu diusahai lagi pada tahun 2003. Dan saat diusahai, berdatangan sekelompok orang hendak menduduki lahan itu. Sekelompok orang yang datang itu mengancam petani, menakuti serta mengintimidasi atas suruhan seseorang yang mengaku memiliki lahan tersebut.
Saat itu petani meninggalkan lahan tersebut karena merasa terancam, dan pada lahan itu telah berdiri rumah ibadan juga puluhan rumah. Setelah bermusyawarah awal tahun 2015 lalu, lahan itu digugat ke PN Rantauprapat dengan gugatan No 78 dan bila gugatan nantinya dikabulkan, lahan tersebut akan difungsikan kepada fungsi semula yaitu untuk lahan persawahan.
Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, Aslan Sitompul melalui kuasa hukumnya Lettu Chk Alep Priyoambodo SH sudah memohon untuk pemeriksaan banding sesuai dengan akta permohonan yang ditandatangani kuasa hukumnya dan Wakil Panitera PN Rantauprapat Burhanuddin SH MH pada, Jumat (2/9).
sumber: hariansib.co
Home
»
berita
» Terkait Lahan Ratusan Ha di Labura, PN Rantauprapat Tolak Gugatan Poktan Amal Pancasila
Tentang Penulis
The part time Blogger love to blog on various categories like Web Development, SEO Guide, Tips and Tricks, Android Stuff, etc including Linux Hacking Tricks and tips. A Blogger Template Designer; designed many popular themes.
Advertisement

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment