tes tes Author
Title: Pemkab Labuhanbatu Diminta Ukur Ulang Seluruh HGU Perkebunan
Author: tes
Rating 5 of 5 Des:
Labuhanbatu, InfoLabusel -  Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebaiknya segera melakukan pengukuran ulang semua lahan hak guna usaha (HGU) pe...
Labuhanbatu, InfoLabusel - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebaiknya segera melakukan pengukuran ulang semua lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Selain untuk mendapatkan validasi luas lahan HGU  yang dikelola pengusaha dan perusahaan perkebunan, juga untuk evaluasi dan penetapan ulang nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (P3) di Labuhanbatu.

"Sebaiknya memang dilakukan pengukuran ulang lahan-lahan HGU perkebunan di Labuhanbatu," usul Anggota Komisi C DPRD Labuhanbatu Budiono, Jumat (26/8), di Rantauprapat.

Lanjutnya, pembaharuan NJOP PBB Perdesaan Perkotaan di Labuhanbatu belum dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Padahal, ditaksir nilai NJOP sudah mengalami pergerakan. Bahkan, sesuai peraturan Menteri Keuangan dilakukan evaluasi NJOP.

"Kan, tentu sudah terjadi kenaikan nilai. Alhasil, sudah sepantasnya juga terjadi peningkatan nilai pengenaan pajak kepada wajib pajak (WP)," ujarnya.

Pihaknya menemukan, dari penelusuran yang dilakukan, ketimpangan NJOP yang digunakan menjadi dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh perusahaan swasta.

"Terjadi perbedaan signifikan antara pengenaan kutipan PBB Perkebunan Swasta dan milik BUMN," katanya.

Dia memisalkan, beberapa perusahaan perkebunan swasta seperti, PT Cisadane Sawit Raya, PT Siringoringo dan PT Supra Matra Abadi (SMA) Bilah Hulu membayar PBB lebih rendah dibanding perusahaan BUMN, meski lokasi kebun berada di wilayah yang sama.

Sebagai perbandingan, PT  Supra Matra Abadi (SMA) Bilah Hulu dikenakan NJOP sebesar Rp13.200 permeter persegi. Sedangkan perusahaan PTPN3 Kebun Aek Nabara Selatan yang tidak jauh dari lokasi perusahaan swasta ini dikenakan NJOP sebesar Rp19.000 per meter.

Contoh lain, NJOP PTPN3 Kebun Janji Rantauprapat sangat jauh bedanya jika dibandingkan milik PT Siringoringo, yaitu senilai Rp29.800.

"Padahal, PT Siringoringo berada di Kecamatan Rantau Utara yang notabene lokasinya lebih dekat ke pusat kota Rantauprapat, kok jauh lebih rendah (murah) NJOP PBB-nya," ujarnya.

Jelas Budiono, Pengukuran ulang lahan-lahan HGU itu, selain didapat luasan objek pajak yang terbayarkan pajaknya, juga potensi yang belum terbayarkan dari kelebihan luasan lahan yang ada.

Jadi, Pemkab Labuhanbatu setelah pengukuran ulang tersebut, akan dapat menentukan pengisian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) para wajib pajak hingga teknis penghimpunan data ke SISMIOP dan terakhir dihasilkan SPT.

sumber: hariansib.co

Tentang Penulis

Advertisement

Post a Comment

 
Top