Kotapinang, InfoLabusel - Dewan Pimpian Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labusel akan gugat balik (rekonvensi) Edimin alias Asiong di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan itu sebagai jawaban atas gugatan yang sebelumnya sudah dilayangkan oleh Edimin terkait penggantian dirinya dari Ketua DPRD Labusel.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum DPD PAN Labusel, Adi Mansar Lubis, S.H, M.Hum, Guntur Rambe, S.H, M.H, Ahmad Rifai Hasibuan, S.H, dan Syahrizal Effendi Lubis, S.H, Mkn (AGP dan rekan). Dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (21/9), PN Rantauprapat telah menyidangkan perkara gugatan Edimin No 95 Pdt.G/2016/PN-RAP terhadap Pengurus DPD PAN pada 16 September lalu. Pada Kamis (22/9) kembali digelar sidang untuk mendengar jawaban tergugat I yakni H Wildan Aswan Tanjung dan tergugat II Ahmad Hidayat Ritonga, inilah yang dimanfaatkan untuk menggugat balik Edimin.
"Kesempatan untuk mengajukan jawaban oleh para tergugat akan dimanfaatkan untuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Edimin. Gugatan tersebut akan dibacakan pada persidangan," ucapnya, seperti dilansir hariansib.co.
Dikatakan, Edimin sebagai kader partai tidak menyelesaikan permasalahan internal partai lewat mekanisme yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN dan justru menempuh jalur hukum. Padahal menurutnya, pergantian posisi jabatan yang sudah diamanahkan partai adalah hal yang lumrah. "Edimin tidak menempuh kanal yang benar yakni Mahkamah Partai sebagai jalan untuk menyelesaikan permasalahan internal, maka rekonvensi ini tepat untuk mempertahankan marwah dan AD/ART partai," ujarnya.
"Pergantian itu juga datangnya bermula dari usulan 27 anggota dewan yang ditujukan kepada DPD PAN Labusel dan pimpinan DPRD. DPD PAN hanya meneruskan surat dengan mekanisme legal dan kemudian DPP PAN membuat surat keputusan melakukan pergantian Ketua DPRD. Semestinya kalau Edimin keberatan, gugatan ditujukan kepada DPP PAN dan DPW PAN, bukan DPD PAN. Jadi gugatan H Edimin salah alamat (alamat palsu)," jelasnya.
Ahmad Rifai Hasibuan menambahkan, sebagai partai modern, PAN sangat mengakomodir semua masalah yang muncul di tubuh PAN. Tapi kata dia, sengketa pencopotan Edimin dari Ketua DPRD telah berakibat secara hukum, yang seharusnya tidak perlu diketahui publik dan dapat diselesaikan secara internal.
"Dengan demikian Edimin jelas telah melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi PAN dan merugikan nama baik PAN, karena telah mencemarkan nama baik partai dengan cara tidak menempuh mekanisme partai yang ada," jelasnya.
Sementara Edimin yang dikonfirmasi, mengaku, tidak pernah melawan terhadap partai dan justru mematuhi AD/ART PAN. Dia pun mengaku belum pernah menempuh jalur di internal partai, tapi sudah pernah menyampaikan masalah tersebut ke DPP PAN.
"Saya bukan membangkang, tapi partai yang tidak punya kebijakan sesuai AD/ART. Seharusnya kader yang melakukan kesalahan diperingati terlebih dahulu, bukan langsung dicopot. Anak sekolah saja kalau diberhentikan ada surat pemberhentiannya. Namun ketua DPRD tidak bermasalah dicopot dari jabatan. Wildan tidak berhak mencopot jabatan saya, dia belum memiliki SK Ketua DPD PAN Labusel," ucapnya.
Post a Comment